Layanan Penataan Ruang

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Konfirmasi kesesuaian lokasi kegiatan terhadap rencana tata ruang

KKPR memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang, baik berusaha maupun non-berusaha, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Pengajuan resmi dilakukan lewat

OSS (Online Single Submission)

Ajukan KKPR di OSS

Dibuka di jendela baru di oss.go.id

Jenis KKPR

01

KKPR Berusaha

Untuk pelaku usaha berbadan hukum maupun perorangan, sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha lewat OSS.

02

KKPR Non-Berusaha

Untuk kegiatan non-komersial seperti pembangunan sarana publik, fasilitas sosial, atau rumah pribadi.

03

KKPR Kegiatan Strategis Nasional

Untuk proyek yang ditetapkan sebagai Kegiatan Strategis Nasional (KSN) menurut peraturan perundang-undangan.

Alur Pengajuan

1

Siapkan koordinat lokasi

Tentukan titik/poligon rencana lokasi kegiatan.

2

Ajukan di OSS

Buat akun OSS, isi formulir permohonan KKPR.

3

Verifikasi sistem

OSS mengecek otomatis kesesuaian titik terhadap RTRWP.

4

Terima hasil

PKKPR/KKKPR/RKKPR diterbitkan sesuai jenis dan hasil kesesuaian.

Persyaratan Umum

Koordinat lokasi rencana kegiatan (WGS 84)
Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan berusaha
Data rencana kegiatan: jenis, luas, kapasitas
Dokumen legalitas lahan (SHM/SHGB/HGU)

Dasar Hukum

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya pengajuan KKPR?
PKKPR dikenakan PNBP sesuai luas lokasi. KKKPR otomatis untuk lokasi yang sudah sesuai RTR tidak dipungut biaya.
Berapa lama proses KKPR?
KKKPR otomatis: instan. PKKPR dengan pertimbangan: hingga 20 hari kerja.

Butuh Bantuan?

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kepulauan Riau