Mewujudkan Tata Ruang Kepulauan Riau yang Berkelanjutan
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau dibentuk sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Terwujudnya penataan ruang Kepulauan Riau yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berkeadilan.
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.