Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang berisi visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Dokumen RPJMD juga disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan mengacu pada RPJPD, RTRW, RPJMN dan dokumen lainnya.